Sekjen ULMWP OKTO MOTE Gagal Yakinkan Referendum Papua ke NGO ASING
INZIP.ID – Kampanye Free West Papua yang dilakukan Okto Motte, Sekjen ULMWP, 9 Januari 2018 lalu, di kantor National Lawyer Guild Chapter NYC, New York, telah gagal meyakinkan peserta yang hadir tentang perlunya pelaksanaan referendum bagi warga Papua (West Papua).
Pertemuan ini digagas oleh John Miller, seorang aktivis NGO East Timor & Indonesia Action Network (ETAN), yaitu NGO Amerika Serikat yang telah beroperasi sejak tahun 1991 di Timor Timur dan berperan aktif dalam kampanye internasional mendukung pelaksanaan referendum bagi warga Timor Timur yang berujung pada lepasnya wilayah terebut dari Indonesia.
Pada pertemuan tersebut, Okto Motte berusaha meyakinkan peserta bahwa proses bergabungnya Papua kedalam Indonesia tidak sah. Okto juga menambahkan saat ini telah terjadi genosida terhadap orang asli Papua yang dilakukan oleh Indonesia.
Ketika memasuki sesi diskusi, salah seorang peserta yang mewakili International Peace (IPI) Institute bernama Roy Taborat, menyampaikan pandangannya tentang isu Papua dari perspektif hukum internasional yang justru menyatakan bahwa status hukum Papua sebagai bagian dari Indonesia telah final dan mengikat berdasarkan prinsip “uti posidetis iuris”.
Proses penyatuan Papua dalam Indonesia sangat berbeda dengan kasus Timor Leste, sehingga tidak ada alasan bagi ULMWP untuk menuntut referendum. Aksi genosida yang selama ini dituduhkan oleh ULMWP pun, sangat sulit untuk dibuktikan. Bahkan menurut Roy, dunia mengakui bahwa Indonesia termasuk negara yang aktif memperjuangkan HAM dalam komunitas internasional.
Okto Motte dan John Miller terlihat gugup dalam menanggapi pernyataan perwakilan International Peace Institute tersebut. Menyadari kegagalannya untuk meyakinkan peserta, moderator acara langsung menutup jalannya pertemuan.[dp]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar